News

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari OTT Wali Kota Madiun

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Wali Kota Madiun Maidi.

“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat berbicara dengan wartawan di Jakarta, Senin.

Budi menambahkan sembilan dari 15 orang yang ditangkap dalam OTT ini saat ini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, termasuk Wali Kota Madiun, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Wali Kota Madiun,” katanya.

KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wali Kota Madiun sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, KPK sudah melakukan OTT pertama di awal 2026 dengan menangkap delapan orang pada 9-10 Januari terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

Dari OTT pertama itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Pada 19 Januari 2026, KPK kembali melakukan OTT kedua dan menahan Wali Kota Madiun Maidi beserta pihak terkait lainnya.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: